Cari Blog Ini

Kamis, 10 Maret 2011

Koperasi syariah di indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Wacana mengenai ekonomi syariah (lembaga keuangan syariah disingkat LKS) sedang dan sudah marak dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah. Namun dibandingkan dengan LKS lainnya itu, ke beradaan koperasi yang menerapkan ‘syariah’ relatif ketinggalan gerbong kereta (sangat terlambat), padahal dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir ‘ribuan’ jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan sebagian besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi) untuk ‘mensyariahkan koperasi’ atau mengkorvesikan ke dalam koperasi syariah tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.
Koperasi Syariah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi  semaraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kali oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, mampu memberiwarna bagi perekonomian kalangan akar rumput yakni para pengusaha mikro.
            Lembaga BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu “dari anggota-anggota untuk anggota” maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi.[1] letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (nonsyariah) salah satunya terletak pada teknik operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syariah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dengan memperhatikan halal atau haramnya sebuah usaha yang dijalankannya sebagaimana ajaran dalam agama Islam.     
1.2 Rumusan Masalah
1.      Defini dan Tujuan serta Peran Koperasi Syariah?
2.      Istilah-istilah dalam koperasi syariah?
3.      Landasan koperasi syariah?
4.      Prinsip koperasi syariah?







BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Definisi Koperasi Syariah
Koperasi Syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Syariah koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Koperasi dalam syariah islam Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa arab. Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerja sama, kekeluargaan, baik dan halal yang sangat terpuji dalam Islam. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan.
Bibit koperasi di Indonesia tumbuh di Purwokerto pada tahun 1896 yang dipelopori oleh seorang pamong praja bernama R.Aria Wiria Atmaja yang mendirikan sebuah bank yang diberi nama “Hulph-en Spaar Bank” (Bank Pertolongan dan Simpanan). Bank itu dimaksudkan untuk menolong para priyayi (pegawai negeri) yang terjerat hutang pada lintah darat. Fungsi utama dari bank itu adalah meminjamkan dana kepada para pegawai negeri atau usaha ini semacam koperasi simpan pinjam pada saat itu.
Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas syari’ah juga memiliki pengertian yang sama.
Syari’ah sendiri mengandung arti ajaran atau tuntunan hukum agama. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Koperasi dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan Syariah
2.2    Tujuan Koperasi Syariah
·        Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral Islam.
·        Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota.
·        Pendistribusian dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya. Agama islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan di atas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan.
·        Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
2.3   Peran  Koperasi Syariah
            Dalam koperasi konvensional lebih mengutamakan mencari keuntungan untuk kesejahteraan anggota, baik dengan cara tunai atau membungakan uang yang ada pada anggota. Para anggota yang meminjam tidak dilihat dari sudut pandang penggunaannya hanya melihat uang pinjaman kembali ditambah dengan bunga yang tidak didasarkan kepada kondisi hasil usaha atas penggunaan uang tadi. Bahkan bisa terjadi jika ada anggota yang meminjam unuk kebutuhan sehari-hari (makan dan minum), maka pihak koperasi memberlakukannya sama dengan peminjam lainnya yang penggunaannya untuk usaha yang produktif dengan mematok bunga sebagai jasa koperasi.
            Pada koperasi syariah hal ini tidak dibenarkan, karena setiap transaksi (tasharruf) didasarkan atas penggunaan yang efektif apakah untuk pembiayan atau kebutuhan sehari-hari. Kedua hal tersebut diperlakukan secara berbeda. Untuk usaha produktif, misalnya anggota akan berdagang maka dapat digunakan prinsip Bagi Hasil (Musyarokah atau Mudharobah) sedangkan untuk pembelian alat transportasi atau alat-alat lainnya dapat menggunakan prinsip Jual Beli (Murabahah).
            Berdasarkan peran dan fungsinya maka, Koperasi Syariah  memiliki peran sebagai berikut:
1.      Sebagai Manajer Investasi
Manajer Investasi yang dimaksud adalah, Koperasi Syariah dapat memainkan perannya sebagai agen atau penghubung bagi para pemilik dana. Koperasi Syariah akan menyalurkan kepada calon atau anggota yang berhak mendapatkan dana atau bisa juga kepada calon atau anggota yang sudah ditujuk oleh pemilik dana.
Umumnya, apabila pemilihan penerima dana (anggota atau calon anggota) didasarkan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik dana maka Koperasi Syariah hanya mendapatkan pendapatan atas jasa agennya. Kemudian apabila terjadi wanprestasi yang bersifat force major yakni bukan kesalahan Koperasi atau bukan kesalahan anggota, maka sumber dana tadi (pokok) dapat dijadikan beban untuk resiko yang terjadi. Akad yang tepat untuk seperti ini adalah  Mudharobah Muqayyadah
2.      Sebagai Investor
Peran sebagai Investor (Shahibul Maal) bagi Koperasi Syariah adalah jika sumber dana yang diperoleh dari anggota maupun pinjaman dari pihak lain yang kemudian dikelola secara profesional dan efektif tanpa persyaratan khusus dari pemilik dana, dan Koperasi Syariah memiliki hak ntuk terbuka dikelolanya berdasarkan program-program yang dimilikinya. Prinsip pengelolaan dana ini dapat disebut sebagai Mudharobah Mutlaqoh, yaitu investasi dana yang dihimpun dari anggota maupun pihak lain dengan pola investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai meliputi akad jual beli secara tunai (Al Mussawamah) seperti pendirian waserda dan Jual beli tidak tunai (Al Murabahah), sewa menyewa (Ijaroh), kerjasama penyertaan sebagian modal (Musyarokah) dan penyertaan modal seluruhnya (Mudharobah). Keuntungan yang diperoleh dibagikan secara proporsional (sesuai kesepakatan nisbah) pada pihak yang memberikan dana seperti yaitu anggota yang memiliki  jenis simpanan tertentu dan ditetapkan sebagai yang mendapatkan hak bagi hasil usaha.[2]
2.4 Istilah-istilah dalam koperasi syariah
ü      Accrual Basis adalah sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjujutnya.
ü      Akad adalah perjanjian secara tertulis yang memuat ijab (penyerahan) dan Qabul (penerimaan) antara koperasi syariah dengan anggota pihak lain yang bersihak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai prinsip syariah.
ü      Akta Kesepakatan adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi anggota dan koperasi syariah.
ü      Aktiva Ijaroh adalah aktiva yang diperoleh atau dikuasai koperasi syariah dengan cara membeli atau menyewa untuk disewakan kembali.
ü      Aktiva produktif adalah penemapatan dana koperasi syariah dalam bentuk pembiayaan, piutang, qard, surat berharga, investasi lainnya, untuk memperoleh pendapatan ( earning ).
ü      Cash Basis adalah pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran secara tunai.
ü      Colleteral adalah jamina benda bergerak ( BPKB ) ataupun tidak bergerak  ( SHM/HGB ) yang diberikan kepada anggota koperasi syariah atas pembiayaan yang diterimanya.
ü      Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima oleh koperasi syariah dari anggota pihak lain yang terdiri dari simpanan mudharabah mutlaqoh, pembiayaan yang diterima dalam bentuk mudharabah muqayadah, musyarakah dan sejenisnya dimana koperasi syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut baik sesuai dengan kebijakan koperasi syariah atau berdasarkan kebijakan pembatasan dari pemilik dana.
ü      DPK adalah kepanjangan dari ”dana pihak ke tiga” yang merupakan kewajiban koperasi syariah kepada anggotanya dalam bentuk simpanan sukarela ataupun nonanggota atau lembaga lain dalam bentuk pinjaman diterima.
ü      Investasi pihak lain adalah bnetuk pembiayaan yang diterima dari investor perorangan atau pemerintah atau perusahaan sdwasta baik dalam bentuk mudharabah muqayadah maupun mudharabah mutlaqah dengan nisbah yang disepakati antara koperasi syariah dengan investor.
ü      Kolektibilitas adalah bentuk penggolongan kondisi pembiayaan yang diberikan koperasi syariah kepada anggotanya dengan 4 kategori yaitu : lancar, kurang lancar, diragukan, macet.
ü      Lessor adalah pemilik asset atau pemberi sewa. Bisa dilkukan oleh koperasi syariah atau pihak lain.
ü      Lesse adalah penyewa atau pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan asset ( manfaat ).
ü      Revenue sharing adalah sistem pembagian hasil yang berasal dari pendapatan koperasi syariah sebelum dikurangi biaya operasional.
ü      Sala pararel adalah 2 transaksi ba’i as-salam antara koperasi syariah dengan anggota dan koperasi syariah dengan suplier atau pihak ketiga lainnya secara simultan.
ü      Urbun adalah uang muka ( down payment ) yang dibayarkan pembeli kepada si penjual dari harga yang disepakati sedangkan sisanya dibayar tangguh atau dengan mengangsur.[3]
2.5  Landasan Koperasi Syariah
Landasan dasar koperasi syariah sebagaimana lembaga ekonomi islam lainnya yakni mengacu pada sistem ekonomi islam itu sendiri seperti tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam al-quran serta al-hadist. Landasan dasar koperasi syariah antara lain :
Landasan Koperasi Syariah
  1. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
  3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
1)      Koperasi melalui pendekatan sistem syariah
v     Meruapakan sistem ekonomi islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secra bersama-sama sebagai suatu keseluruhan.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=äz÷Š$# Îû ÉOù=Åb¡9$# Zp©ù!$Ÿ2 Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÅVºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNà6s9 Arßtã ×ûüÎ7B ÇËÉÑÈ  

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.( QS.Al-Baqarah : 208 )
v     Merupakan bagian-bagian dari nilai-nilai dana ajaran-ajaran islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran islam komprehensif dan integral.
tPöquø9$# }§Í³tƒ tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZƒÏŠ Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}   ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ  
Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS.Al-maidah :3 )[4]
1.      Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
3.      Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
2.6 Prinsip Koperasi Syariah
  1. Koperasi syariah menegakan prinsip-prinsip ekonomi islam, sebagai berikut:
    1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
    2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
    3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
    4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
b.      Koperasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah islam sebagai berikut :
1.      Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara  konsisten dan konsekuen (istiqomah)
3.      Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
4.      Pembagian sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5.      Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil
6.      Jujur, amanah dan mandiri
7.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal
8.      Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau lembaga lainnya.[5]

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam.
Koperasi Syariahadalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Syariah koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Landasan Koperasi Syariah
  1. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
  3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
3.2.            Saran
Semoga makalah ini dapat memberi wawasan lebih bagi para pembaca dalam memahami koperasi syariah di dalam berkehidupan bermasyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

-         Nur S. Buchori. Koperasi Syariah. Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka,  2009
-         Andjar Pachta W., Myra Rosana dan Nadia Maulisa Benemi. Hukum Koperasi di Indonesia: Pemahaman, Regulasi, Pendirian dan Modal Usaha. Jakarta: Kencana, 2005
-         Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
-         http://www.koperasisyariah.com/definisi-takaful-atau-asuransi-syariah/


[1] Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992

[2] Nur S. Buchori. Koperasi Syariah. Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka,  2009
[3] Andjar Pachta W., Myra Rosana dan Nadia Maulisa Benemi. Hukum Koperasi di Indonesia: Pemahaman, Regulasi, Pendirian dan Modal Usaha. Jakarta: Kencana, 2005
[4] http://www.koperasisyariah.com/definisi-takaful-atau-asuransi-syariah/
[5] http://www.koperasisyariah.com/landasan-azas-dan-prinsip-koperasi-syariah/

1 komentar:

  1. RSI Sakinah Mojokerto telp/sms : +6285648280307 melayani :
    1.Umum
    2.Asuransi kesehatan Inhealth. (ASKES untuk BUMN dan Perusahaan swasta)
    3.Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas ) dan PKH (Program Keluarga Harapan)
    4.Jaminan persalinan (Jampersal)
    5.Jamsostek JPK
    6.Jamsostek JKK (TC), Tjiwi Kimia.
    7.Asuransi Kesehatan CIKKO
    8.Asuransai Kesehatan Nayaka Era Husada / Bringin Life
    9.Asuransi kesehatan EASCO (Indosat/ Perhutani)
    10.Asuransi kesehatan Ajinomoto
    11.Asuransi kecelakaan lalulintas (Jasa Raharja)
    12.Asuransi kesehatan KAI, Kimia Farma, PLN
    13.Asuransi kesehatan Coca Cola, Sun Rise
    14.Asuransi Kesehatan Sosial (PNS, Purna Tugas, Veteran)
    15.dan lain - lain.

    BalasHapus